Sabtu, 10 Maret 2012

Terganjal Paten Apple, Kodak Tak Bisa Jual Aset

KOMPAS.com - Eastman Kodak Co, atau yang biasa dikenal dengan perusahaan Kodak, tidak bisa menjual aset perusahaannya, karena masih terganjal paten Digital Imaging dengan Apple. 



Kodak yang telah menjual bisnis fotonya kepada Shutterfly seharga 23,8 juta dollar AS, berencana menjual 1.100 paten digital. Namun, rencana ini tertunda karena paten digital yang akan dijual, masih menjadi sengketa dengan Apple Inc di pengadilan.

Kodak Gallery Service merupakan sebuah layanan yang memungkinkan pengguna dapat menyimpan dan membagikan foto mereka secara online, sekaligus bisa mencetak gambar.

Layanan ini memiliki 75 juta anggota aktif dengan nilai transaksi hingga 23,8 juta dollar AS. Namun, Kodak memilih untuk menjualnya seharga 2,6 miliar dollar AS.

Penjualan ini dijadwalkan pada Juni 2012, namun paten-paten yang terdapat di dalamnya kembali dipermasalahkan Apple. Sebelumnya, pengadilan telah menyelesaikan sengketa paten antara Kodak dengan Apple pada 19 Januari 2012. 

Bulan Februari 2012 lalu, Apple Inc kembali mendaftarkan gugatan paten ke Bankruptcy Court di New York, AS. Apple berpendapat bahwa mereka merupakan pemilik sah dari paten yang akan dijual oleh Kodak. 

Apple mengungkapkan adanya perjanjian "non-disclosure" dengan Kodak yang mengizinkan Apple menggunakan teknologi kamera digital rahasia dan mengembangkannya untuk produk baru.

Apple membeli dan menggunakan paten Kodak sejak tahun 1990. Apple kemudian merilis kameraQuickTake 100 yang diklaim sebagai kamera digital consumer pertama. Apple juga merilisQuickTake 200 pada tahun 1997, sebelum Steve Jobs kembali ke perusahaan ini dan industri kamera digital menjadi tren.

Salah satu paten yang kini menjadi sengketa adalah menyangkut kamera digital yang memungkinkan preview gambar di layar LCD. Apple menyatakan Kodak menyalahgunakan teknologi untuk mendapatkan paten .Kodak menyatakan, klaim kepemilikan paten dari Apple tersebut tidak berdasar.

Kodak bersikeras bahwa paten digital imaging tersebut masih milik Kodak dan perusahaan ini berhak untuk menjual hak patennya. Kodak mengajukan permohonan kepada Bankruptcy Curt di Manhattan untuk menolak gugatan Apple. Kodak mengklaim gugatan Apple tidak berdasar.

Sidang akan dilanjutkan Kamis (8/3/2012), di mana hakim akan mendengarkan kesaksian dari kedua belah pihak, yakni Kodak dan Apple.

Regional Managing Director Asia Pacific Region Eastman Kodak Company Lois Lebegue  menjelaskan Kodak telah menyelesaikan masalah sengketa paten dengan Apple maupun pihak lainnya. Hingga saat ini, Kodak tengah berkonsentrasi pada paten-paten lainnya.

"Kami telah menyelesaikan sengketa merek dengan Apple dan lainnya. Tidak ada masalah," kata Lois saat konferensi pers di Horizon Club Floor, Hotel Shangri-La, Jakarta, Selasa (6/3/2012).

Dalam pengajuan permohonan perlindungan kebangkrutan kepada Pengadilan Pailit Amerika Serikat dengan menggunakan Bab 11 Undang-Undang Kepailitan, Kodak memang berencana menjual aset-aset tidak strategis, salah satunya dengan paten-paten yang selama ini tidak berpengaruh terhadap bisnis Kodak ke depan.

Lois mengatakan Kodak berencana akan menjual sekitar 10 persen dari seluruh portofolio paten yang dimilikinya. Di tahun ini, Kodak berencana menjual sekitar 1.000-1.200 paten milik Kodak. Kodak sendiri pada tahun lalu baru saja mematenkan sekitar 700 paten baru terkait penemuan terbarunya di dunia fotografi.

"Jadi sekarang cukup seimbang antara paten yang dijual maupun paten yang baru didaftarkan," jelasnya.

0 komentar:

Posting Komentar