JAKARTA, KOMPAS.com - Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pada Sumber Daya Genetik (SDG) dan Pengetahuan Terkait Sumber Daya Genetik mesti terus diupayakan untuk mencegah Biopiracy.
Biopiracy merujuk pada penggunaan sumber daya genetik tertentu atau pengetahuan dari masyarakat adat terkait sumber daya genetik oleh pihak tertentu tanpa ijin dan tanpa kompensasi.
Upaya memberlakukan HKI atas SDG dan PTSDG penting sebab Indonesia kaya akan keragaman genetik dan pengetahuannya. Tak adanya HKI pada hal itu merugikan Indonesia, terutama masyarakat adat.
Miranda Risang Ayu, dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran mengatakan, "Selama ini HKI cenderung berpihak pada kepentingan individu, tidak memberi perlindungan pada communal property right."
Dalam kacamata tersebut, individu atau perusahaan tertentu menjadi pihak yang diuntungkan. Sementara negara berkembang dan masyarakat adat menjadi yang dirugikan.








